Foto Di Dalam Penjara
Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo
Menurut penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa arti penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua adalah bahwa Ferdy Sambo akan menjalani pidana penjara seumur hidup sampai mati berada di penjara.
Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.
Simak video 'Jaksa Sebut Sambo Punya Cukup Waktu Rencanakan Pembunuhan Yosua':
[Gambas:Video 20detik]
JavaScript harus aktif untuk menggunakan foursquare.com
Kami menggunakan teknologi terbaru dan terbaik yang ada untuk memberikan pengalaman web terbaik yang mungkin. Aktifkan JavaScript di pengaturan browser untuk melanjutkan.
Unduh Foursquare untuk ponselmu dan mulailah menjelajahi dunia di sekitarmu!
Apa arti penjara seumur hidup dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo? Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " kata jaksa membacakan tuntutan.
Lantas apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup itu? Berikut penjelasannya.
Penjelasan arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP. Berikut ini penjelasannya:
Bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok-Pidana mati;-pidana penjara;-pidana kurungan;-pidana denda;-pidana tutupan.
b. Pidana tambahan-pencabutan hak-hak tertentu;-perampasan barang-barang tertentu;-pengumuman putusan hakim.
Dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Liputan6.com, Jakarta Viral di media sosial, foto Ferdy Sambo tengah duduk di dalam sebuah rumah dan tak berada di tahanan. Nampak mantan Kadiv Propam Polri itu tertunduk di depan meja yang penuh makanan. Ia mengenakan kaos berwarna hitam dengan sandal bertuliskan 'Reebook'. Sementara ada pula tulisan yang menjelaskan soal kondisi foto tersebut.
Foto itu diunggah oleh selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi melalui akun instagramnya yang tidak diketahui kapan ia mengunggah,
"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat," tulis keterangan dalam foto tersebut.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan foto yang diunggah Ajudan Pribadi diambil sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut," kata Arman.
Arman memastikan sampai saat ini Ferdy Sambo masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Pak FS masih di tahan di Rutan Mako Brimob," ujarnya.
Secara terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana juga menegaskan Ferdy Sambo saat ini berada di Mako Brimob.
"Proses Hukumnya sudah Kasasi yang melakukan penahanan secara yuridis di Majelis Hakim MA. Secara fisik dititip penahanannya di MaKo Brimob," katanya.
[pen.ja.ra] | ڤنجاراDefinisi : 1. tempat atau bangunan penjenayah dikurung sbg hukuman, bui, jel, kurungan, terongko, tutupan; ~ besi Kl (dlm) jagaan yg kuat, (di bawah) pemerintahan kuku besi; hukuman ~ sepanjang hayat hukuman penjara yg tempoh hukumannya berjalan sehingga pesalah itu mati; hukuman ~ seumur hidup hukuman penjara yg tempoh hukuman maksimumnya berjalan selama 20 tahun (tetapi kebiasaannya seseorang pesalah itu hanya menjalani hukuman selama 13 tahun 4 bulan kerana sepertiga daripadanya diberi pengampunan jika patuh kpd peraturan penjara dan berkelakuan baik); 2. situasi apabila seseorang berasa terperangkap: pengarang itu tidak akan terlepas drpd ~ pengalamannya; memenjarai ki mengongkong, membelenggu: suara-suara protes itu bagai mengepung dan ~nya; memenjarakan mengurung penjenayah dll dlm penjara: Pangeran Agung pun dipenjarakan di dlm sebuah kota kecil; terpenjara dikurung (terkurung) dlm penjara atau seolah-olah spt dalam penjara: ramai di kalangan wanita setelah mendirikan rumahtangga merasakan diri mereka ~ biarpun pd mulanya merupakan orang yg paling bahagia; ada segolongan orang yg ~ dlm khurafat; pemenjaraan perihal (perbuatan) memenjarakan, perihal (keadaan) terpenjara: satu lagi bentuk hukuman ialah ~; kepenjaraan perihal penjara. (Kamus Dewan Edisi Keempat)
[pen.ja.ra] | ڤنجاراDefinisi : tempat mengurung orang yg dihukum kerana membuat kesalahan; jel: Perompak itu sekarang ini sedang ditahan di ~. memenjarakan memasukkan seseorang ke dlm penjara kerana berbuat sesuatu kesalahan; mengurung dlm penjara. terpenjara 1 terkurung atau dikurung dlm penjara: Selama lima tahun, dia ~ kerana melakukan kesalahan itu. 2 ki tidak bebas (melakukan sesuatu): Jiwanya ~, walaupun dia tidak dihalang utk ke mana-mana. (Kamus Pelajar Edisi Kedua)
JAKARTA, KOMPAS.TV- Selama dua bulan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Serang Kota, artis Artis Nikita Mirzani mengaku sudah beradaptasi dengan dinginnya dinding penjara.
Lantas, ia cerita, awalnya sempat terkejut karena teman-teman satu selnya memandanginya selama dirinya tidur.
Nikita diketahui tidur satu sel bersama dengan 8 tahanan lainnya di rumah tahanan tersebut.
"Awalnya shocked. Waktu tidur tiap malam katanya ditontonin,” ujar Nikita Mirzani saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani Bebas, Apakah karena Dito Mahendra Mangkir 4 Kali?
“Jadi gue tidur, mereka nontonin gue tidur. Mereka bilang biasanya lihat di televisi kan sekarang lihat aslinya," tambah dia melansir Kompas.com.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditahan di dalam Rutan Klas IIB Serang Kota selama 2 bulan 2 minggu atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Dalam kasus Nikita Mirzani yang dilaporkan Dito itu, Nikita akhirnya resmi dibebaskan pada Kamis (29/12) lalu.
Nikita Mirzani lantas menjelaskan jika dia sudah mulai terbiasa dengan kehidupan rutan.
"Kalau mandi keluar pakai handuk doang kadang-kadang. Karena sudah kebiasaan 2 bulan ya gue keluar, keluar aja enggak pakai apa-apa," beber Nikita.
Sebelum bebas, dalam pengakuannya, Nikita sempat berpamitan dengan teman-teman satu selnya.
"Ya teman-teman tahanan lain juga sedih, mereka kehilangannya mungkin nanti enggak ada yang lucu lagi di dalam, terus biasanya kita makan kan sama-sama," ujar Nikita.
Baca Juga: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sempat Pingsan Saat Jalani Sidang, Kuasa Hukum: Memang Enggak Kuat
Penafsiran Arti Penjara Seumur Hidup yang Benar
Berdasarkan catatan redaksi detikcom dalam wawancara dengan guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, terkait hukuman pidana penjara seumur hidup. Saat itu Hibnu menegaskan arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sampai si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.
"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata Prof Hibnu.
Sejumlah orang ada yang menafsirkan hukuman seumur adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 56 tahun penjara. Penafsiran itu adalah salah.
"Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara," tegas Hibnu.
Sehingga penafsiran yang benar tentang arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sepanjang ia masih hidup dan sampai terpidana mati di penjara.
Dikendalikan dari Penjara Bayur, Bandar Sabu-Sabu di Tabang Diamankan Polisi
Reporter: Ari Rachiem|
Editor: Baharunsyah|
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Polsek Tabang menangkap pria berinisial S (32) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Diduga S bekerja dengan saudaranya dari penjara Bayur, Samarinda.
Dari tangan S, polisi berhasil amankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 25,25 gram. Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, penangkapan dilakukan pada Jumat malam 8 November 2024, sekitar pukul 23.15 Wita.
S ditangkap di kediamannya yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 25,25 gram di rumah tersangka.
Adapun penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah S.
BACA JUGA:Diduga Melakukan Mutasi ASN Demi Pengaruh di Pilkada Kukar, Petahana Dilaporkan ke Bawaslu
BACA JUGA:Paslon 02 Gagas Kereta Api untuk Kukar, Paslon Lain Anggap Belum Prioritas
Laporan tersebut mengindikasikan bahwa rumah S sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, memimpin langsung timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah melakukan pemantauan, pihak kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ucap Aldino, pada Rabu 13 November 2024.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba.
"Kami menemukan 1 paket besar sabu, 50 paket kecil sabu, sebuah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 2,45 juta, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba," kata Kapolsek Tabang.
BACA JUGA:Debat Pilkada Kukar: Paslon 01 Janji Tambah Beasiswa, 02 Soroti Kesenjangan, 03 Tawarkan Pendidikan Gratis
BACA JUGA:BRImo Permudah Transaksi Hingga Pelosok Desa
Polsek Tabang kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Polisi berencana untuk memeriksa lebih lanjut para pihak yang terlibat dalam transaksi narkoba tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan seorang saksi, yaitu Ketua RT setempat, yang akan membantu memperkuat bukti dalam proses penyidikan."Upaya pemberantasan narkoba di wilayah kami terus berlanjut. Kami berkomitmen untuk memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tambah Iptu Aldino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News